Selasa, 02 Februari 2010

Tak Mau Disemprit? Kenali UU Lalu Lintas Baru!


For Brader and Sista sudah tahu pasti kalau Mulai Januari 2010 ini, UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 akan efektif berlaku, menggantikan UU Nomor 14 Tahun 1992. Banyak peraturan baru yang harus dicermati jika tak mau disemprit ketika berkendara. Sebab, hingga saat ini tak sedikit yang tak mengetahui aturan-aturan baru yang diberlakukan UU ini. Sanksi pidana dan denda bagi para pelanggarnya pun tak main-main. Jika dibandingkan UU yang lama, UU Lalu Lintas yang baru menerapkan sanksi yang lebih berat. Berikut ini beberapa hal yang sebaiknya diketahui oleh para pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat/lebih:

Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI) Jangan lagi kenakan helm batok. Gunakanlah helm SNI. Selain karena alasan keselamatan, menggunakan helm jenis ini sudah menjadi kewajiban seperti diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8). Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI.

Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplet Bagi para pengendara roda empat atau lebih, coba pastikan kelengkapan berkendara Anda. UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K. Bagaimana jika tak dipenuhi? Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278

Tak Punya SIM? Denda Rp 1 Juta Ketentuan yang satu ini mungkin harus menjadi perhatian lebih. Jika selama ini denda bagi pengendara yang tak punya SIM hanya sekitar Rp 20.000, UU Lalu Lintas yang baru tak mau memberikan toleransi bagi pengendara yang tak mengantongi lisensi berkendara. Sanksi pidana ataupun denda yang diterapkan tak lagi ringan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

Konsentrasi dalam Berkendara Pasal 283 UU Lalu Lintas mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000

Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan Pasal 106 Ayat (2) ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

Lengkapi kaca spion dan lain-lain - Pengemudi sepeda motor Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

- Pengemudi roda empat/lebih Bagi pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca. Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan atau dendan paling banyak Rp 500.000.

STNK, Jangan Lupa Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri. Jika Anda alpa membawanya, sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)).

SIM Harus yang Sah Ya… Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.

Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan, juga untuk menghindari sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal 289.

Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari, dipindana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293).

Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama. Sekarang, sudah bukan sosialisasi lagi. Bagi pelanggarnya akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.

Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat! Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau denda Rp 250.000

Jangan Sembarangan Pindah Jalur Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat. Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp 250.000 (Pasal 295)

Stop! Belok kiri tak boleh langsung Ini salah satu peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas”.

Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta! Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)

Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah (1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri (2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri (3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan. (4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bahi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.

Aturan-aturan baru yang diterapkan di UU Lalu Lintas yang baru ini harus menjadi perhatian bagi para pengendara. Selain demi keselamatan, tentunya juga untuk menghindari merogoh kocek cukup dalam karena ditilang. Sanksi denda yang dikenakan lumayan besar jika dibandingkan dengan UU yang lama. Selamat berkendara!


sumber kompas.com

Kamis, 07 Januari 2010

KoBOI - Komunitas Blogger Indonesia


::From another well::

Hampir setiap orang di dunia saat ini tidak bisa lari dari teknologi, termasuk dunia Maya. Para pecinta otomotif, khususnya Sepeda Motor Mania juga ikut terbawa arus.

Berbagai macam blog yang ditulis oleh Bikers Addicted pun bermunculan, bahkan kehadiran mereka sudah diakui oleh para ATPM dalam negeri.

Para Blogger tersebut dianggap sebagai cerminan Kendaraan apa yang dinginkan oleh konsumen ATPM, karena tulisan mereka yang lugas, berani dan menyentil.

Berikut para Founder KoBOI - Komunitas Blogger Otomotif Indonesia :

JELANG JAMBORE NASIONAL HTCI IX

Jambore Nasional IX HTCI siap digelar di tahun 2010; Jamnas adalah hajat Nasional club-club Tiger dan event yang paling ditunggu-tunggu oleh brader-brader tiger bikers seluruh Indonesia untuk bertemu, berkumpul, bercengkrama dan bergembira atas dasar rasa persaudaraan.

Sebagai puncak kegiatan persaudaraan, JamNas HTCI adalah event eksklusif yang menjadi program kerja resmi PP-HTCI dimana hanya club-club yang tergabung dalam keluarga besar Honda Tiger Club Indonesia saja yang dapat menghadiri.

Dalam rangka suksesi kegiatan JamNas IX HTCI, PP HTCI membuka kesempatan kepada club-club atau pengda-pengda HTCI untuk menjadi tuan rumah penyelenggara JamNas IX HTCI tahun 2010 dengan cara mengajukan surat permohonan kepada PP-HTCI disertai proposal kegiatan. Surat Permohonan dan proposal dikirimkan keemail:
Progja@tiger-club.or.id cc. faisal_rizza@yahoo.com paling lambat 1 Februari 2010 dan ikuti dengan pengiriman dalam bentuk hardcopy kepada sekretariat HTCI di:

Kabid Program Kerja PP-HTCI
Jl. A. Natasukarya No.30
RT.28/10 Kelurahan Pasir Kareumbi
Subang, Jawa Barat 41214


Dalam rangka proses transparansi dalam penentuan tuan rumah penyelenggara JamNas IX HTCI, PP HTCI membentuk tim independen sebagai tim penilai yang terdiri dari unsur PP HTCI dan perwakilan Club atau Pengda yang tidak berasal dari calon pelaksana JamNas. Tim independen tersebut akan menilai proposal dan presentasi dari club atau pengda peminat JamNas dengan berpedoman pada Juklak Jambore dimana Indikator penilaiannya antara lain:

1) Kesiapan tim pekerja,
2) konsep acara,
3) rancangan anggaran biaya dan strategi pembiayaan,
4) dukungan sponsor dan pemerintah,
5) Mekanisme pelaksanaan kegiatan termasuk mekanisme pendistribusian official merchandise, dan
6) indicator lainnya yang menjadi plus point terhadap penyelenggaraan.

Calon tuan rumah penyelenggara JamNas HTCI IX yang lolos verifikasi administrasi akan diundang untuk mempresentasikan proposal kegiatannya pada Mukernas I bulan Februari 2010 di Jakarta.

Mari dukung dan sukseskan JamNas IX HTCI sebagai event yang memiliki “sakralitas dan kebanggaan” bagi keluarga besar Honda tiger Club Indonesia.